A. Pengertian UMKM
Sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
a. Usaha
Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Mikro memiliki kriteria asset
maksimal sebesar 50 juta dan omzet sebesar 300 juta.
b. Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini. Usaha Kecil memiliki kriteria asset sebesar 50 juta sampai
dengan 500 juta dan omzet sebesar 300 juta sampai dengan 2,5 miliar.
c. Usaha
Menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha
Menengah memiliki kriteria asset sebesar 500 juta sampai dengan 10 miliar dan
omzet sebesar 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar.
Terdapat beberapa acuan definisi yang digunakan
berbagai instansi di Indonesia, yaitu:
-
UU no.9 tahun 1995 tentang
mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah dan
bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 1 milyar.
Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang usaha menengah,
batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha menengah adalah Rp
200 juta hingga Rp 10 milyar.
- Kementrian
Koperasi dan UKM menggolongkan
suatu usaha sebagai usaha kecil jika memiliki omset kurang dari Rp 1 milyar per
tahun. Untuk usaha menengah batasannya adalah usaha yang memiliki omset antara
Rp 1 sampai dengan Rp 50 milyar per tahun.
- Departemen
Perindustrian dan Perdagangan menetapkan
bahwa industri kecil dan menengah adalah industri yang memiliki nilai investasi
sampai dengan Rp 5 milyar. Sementara itu usaha kecil di bidang perdagangan dan
industri juga dikategorikan sebagai usaha yang memiliki aset tetap kurang dari
Rp 200 juta dan omzet per tahun kurang dari Rp 1 milyar (sesuai UU no.9 tahun
1995)
- Bank
Indonesia menggolongkan usaha kecil dengan merujuk pada UU
no 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah BI menentukan sendiri kriteria aset
tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara industri manufaktur (Rp 200 juta
s/d Rp 5 miliar) dan non manufaktur (Rp 200 – 60 juta).
- Badan
Pusat Statistik (BPS) menggolongkan
suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha mikro adalah usaha yang
memiliki pekerja 1-5 orang. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki
pekerja 6-19 orang. Usaha menengah memiliki pekerja 20-99 orang dan usaha besar
memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.
http://studyandlearningnow.blogspot.com/2013/01/pengertian-umkm-dan-koperasi.html